Beranda | Artikel
Suami Melaknat Istri dengan Sengaja
Sabtu, 8 Desember 2012

Melaknat Istri dengan Sengaja

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:

Seorang suami melaknat istrinya dengan sengaja, apakah istrinya menjadi haram baginya ataukah hukumnya seperti talak biasa dan apa kafaratnya?

Jawaban:

Tidak boleh suami melaknat istrinya bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Melaknat orang mukmin seperti membunuhya.

Dan beliau juga bersabda,

Menghujat orang mukmin adalah perbuatan fasiq dan membunuhnya adalah perbuatan kafir.” (Muttafaqun alaih)

Rasulullah bersabda,

Orang yang saling melaknat keduanya tidak akan bisa menjadi saksi dan pemberi syafaat di hari Kiamat.

Maka wajib bagi suami agar segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan minta maaf kepada istrinya. Barangsiapa yang bertaubat dengan baik, maka Allah akan menerima taubatnya dan istrinya tetap halal baginya, tidak haram karena telah dilaknat. Wajib bagi suami agar mempergauli istri secara baik dan menahan lisan dari ucapan yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagi sang istri hendaknya mempergauli suaminya secara baik dan tidak mengucapkan sesuatu kalimat yang mendatangkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala dan murka suaminya kecuali dengan hak. Allah berfirman,

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19).

Dan firman Allah,

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syekh Abdul Qodir Jaelani Sesat, Perbedaan Jin Dan Khodam, Cara Mengebiri Kucing, Apa Akibat Onani, Cara Nyenengin Suami, Doa Doa Mustajab Para Nabi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10494-suami-melaknat-istri-dengan-sengaja.html